Setapak Langkah – 10 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 8 April 2026, hampir 11 juta Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2025 telah masuk. Angka ini mencerminkan peningkatan partisipasi wajib pajak dalam pelaporan tahunan.
Penerapan sistem Coretax juga menunjukkan kemajuan signifikan, dengan total wajib pajak yang teraktivasi mencapai 17,8 juta orang. Aktivasi ini mencakup berbagai jenis wajib pajak, mulai dari individu hingga badan usaha.
Data utama
| Parameter | Jumlah |
|---|---|
| SPT yang masuk (hingga 8 April 2026) | ~10,9 juta |
| Wajib pajak teraktivasi Coretax | 17,8 juta |
Beberapa faktor yang mendorong pencapaian ini antara lain:
- Penguatan sosialisasi pelaporan pajak melalui media digital.
- Penerapan insentif bagi wajib pajak yang melaporkan tepat waktu.
- Penggunaan teknologi Coretax yang mempermudah proses registrasi dan pelaporan.
Implikasi dari peningkatan angka tersebut dapat dilihat pada peningkatan pendapatan pajak negara serta peningkatan kepatuhan fiskal. Pemerintah menargetkan agar jumlah SPT yang masuk mendekati 100% pada akhir tahun pajak, serta terus memperluas basis wajib pajak melalui Coretax.
Ke depan, DJP berencana menambah fitur layanan digital dan memperkuat koordinasi dengan lembaga keuangan untuk mempermudah proses pembayaran pajak, sehingga diharapkan tingkat kepatuhan dapat terus meningkat.