Setapak Langkah – 08 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pegawai BPN dan pihak-pihak terkait.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejati NTB antara lain:
- Mengamankan seluruh dokumen fisik dan elektronik yang terkait.
- Mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima atau memberikan gratifikasi.
- Menyiapkan berkas untuk proses penuntutan selanjutnya.
Pihak BPN Lombok Tengah belum memberikan komentar resmi terkait temuan tersebut, namun menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan korupsi di sektor pertanahan yang telah menjadi sorotan publik. Pengawasan ketat terhadap praktik gratifikasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.