histats

Ketua KPK Tunggu Panggilan Dewas soal Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

Ketua KPK Tunggu Panggilan Dewas soal Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

Setapak Langkah – 08 April 2026 | Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menantikan panggilan dari Deputi Kepala Kejaksaan Agung (Dewas) terkait kontroversi penahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan rumah yang dilakukan pada akhir 2023 menimbulkan perdebatan luas tentang kepatuhan prosedur hukum dan etika penegakan hukum.

Yaqut, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2019-2022, ditangkap di kediamannya pada pertengahan Desember 2023 setelah KPK menyatakan terdapat indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama. Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan yang jelas, melainkan melalui penahanan rumah, yang menurut beberapa pihak menyalahi ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia dan kalangan profesional hukum, menilai penahanan rumah Yaqut sebagai pelanggaran prinsip due process. Mereka menuntut agar Dewas melakukan penyelidikan etika terkait tindakan tersebut, mengingat prosedur penahanan rumah seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya penangkapan konvensional tidak berhasil.

  • KPK menegaskan bahwa penahanan rumah tidak menghalangi proses penyidikan dan bahwa segala langkah diambil berdasarkan bukti yang ada.
  • Dewas dijanjikan akan meneliti pengaduan etik yang diajukan oleh sejumlah kalangan terkait prosedur penahanan.
  • Yaqut menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik, namun menekankan pentingnya kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Ketua KPK mengindikasikan bahwa keputusan Dewas akan menjadi acuan penting dalam menilai legitimasi penahanan rumah tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik.

Jika Dewas menemukan pelanggaran etik, kemungkinan akan ada rekomendasi tindakan disipliner terhadap pejabat Kejaksaan yang terlibat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, penahanan rumah Yaqut dapat dianggap sah secara hukum, meski tetap menimbulkan pertanyaan tentang standar prosedur penegakan hukum di Indonesia.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *