Setapak Langkah – 08 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa barang bukti yang disita dari rumah Wakil Ketua DPRD PDI Perjuangan, Ono Surono, tidak akan dikembalikan begitu saja. Penahanan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan potensi tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan pada tanggal 5 April 2024 setelah memperoleh surat perintah penggeledahan (SPG) dari pengadilan negeri setempat. Tim KPK menemukan berbagai jenis barang bukti, antara lain dokumen resmi, perangkat elektronik, serta sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam brankas pribadi.
Berikut merupakan rincian barang bukti yang diamankan:
- Dokumen: surat perintah, kontrak kerja, dan catatan keuangan internal DPRD.
- Perangkat elektronik: laptop, smartphone, dan hard disk eksternal.
- Uang tunai: total sekitar Rp 350 juta yang tersebar dalam beberapa amplop.
KPK menjelaskan bahwa prosedur pengembalian barang bukti harus melalui tahap verifikasi akhir, termasuk:
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Inventarisasi | Mencatat semua barang bukti secara detail dan mengkategorikannya. |
| 2. Analisis Forensik | Melakukan pemeriksaan teknis pada perangkat elektronik dan dokumen untuk memastikan keabsahan data. |
| 3. Putusan Pengadilan | Menunggu keputusan hakim terkait status barang bukti, apakah dapat dikembalikan atau disita secara permanen. |
Sejauh ini, pihak Ono Surono belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil penggeledahan. Sementara itu, kalangan politik menilai langkah KPK sebagai upaya tegas menegakkan akuntabilitas publik pejabat daerah.
Para pengamat hukum menambahkan bahwa proses pengembalian barang bukti yang belum selesai dapat menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, termasuk kemungkinan penahanan tambahan atau dakwaan lebih lanjut jika ditemukan bukti kuat pelanggaran.