Setapak Langkah – 08 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha travel haji yang diduga memperoleh keuntungan ilegal senilai sekitar Rp40,8 miliar akibat penambahan kuota haji khusus tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK Jakarta Pusat pada Senin (5/4/2024) dan melibatkan penyelidikan terhadap praktik pengisian kuota yang dianggap tidak transparan.
Latihan Pemeriksaan
Ketiga bos travel haji, yang tidak disebutkan namanya demi menjaga proses hukum, dimintai keterangan mengenai cara mereka memperoleh kuota tambahan, mekanisme pembayaran, serta hubungan mereka dengan pejabat yang berwenang mengeluarkan kuota haji khusus. KPK menyoroti adanya selisih antara jumlah kuota yang resmi diumumkan dan kuota yang sebenarnya didistribusikan kepada travel tersebut.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
- Penambahan kuota haji khusus di luar alokasi resmi pemerintah.
- Travel haji memperoleh kuota tersebut dengan membayar suap atau imbalan kepada pihak internal.
- Keuntungan dijual kembali kepada jamaah dengan harga premium, menghasilkan selisih yang mencapai Rp40,8 miliar.
Reaksi dan Dampak
Pejabat KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap alokasi kuota haji, mengingat haji merupakan ibadah yang melibatkan dana publik dan kepercayaan umat. Pemerintah Kementerian Agama telah menyatakan akan meninjau kembali prosedur pemberian kuota khusus serta meningkatkan transparansi dalam proses seleksi travel haji.
Jika terbukti bersalah, ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 UU No. 30/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang dalam sektor pariwisata keagamaan. Selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenai denda yang signifikan serta pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar panjang investigasi KPK yang menargetkan sektor keagamaan dan pariwisata, menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.