Setapak Langkah – 07 April 2026 | Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kenaikan tarif tiket pesawat sebaiknya tidak melebihi 13 persen dalam jangka pendek. Kebijakan ini diusulkan sebagai respons terhadap meningkatnya biaya operasional maskapai, terutama lonjakan harga bahan bakar avtur serta tekanan inflasi yang dirasakan konsumen.
Beberapa faktor utama yang mendorong permintaan ini antara lain:
- Harga avtur yang naik tajam akibat fluktuasi pasar global.
- Biaya perawatan armada dan bandara yang terus meningkat.
- Tekanan ekonomi rumah tangga yang membuat kenaikan tarif menjadi beban berat.
Pemerintah berharap maskapai dapat mengoptimalkan efisiensi operasional melalui langkah-langkah berikut:
- Mengadopsi teknologi bahan bakar alternatif atau lebih efisien.
- Meninjau kembali struktur biaya internal, termasuk manajemen sumber daya manusia.
- Berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menurunkan biaya layanan tanah.
Berikut adalah data perkiraan kenaikan harga avtur dalam enam bulan terakhir:
| Bulan | Harga Avtur (USD/galon) |
|---|---|
| Januari | 0,85 |
| Februari | 0,92 |
| Maret | 0,97 |
| April | 1,03 |
| Mei | 1,07 |
| Juni | 1,12 |
Dengan data tersebut, pemerintah menilai bahwa batas maksimal 13 persen merupakan angka yang masih dapat diterima oleh konsumen sekaligus memberi ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya operasional secara berkelanjutan.
Jika maskapai tidak mematuhi rekomendasi ini, pihak berwenang berhak melakukan intervensi lebih lanjut, termasuk penetapan tarif maksimum secara regulatif. Pemerintah menekankan pentingnya dialog konstruktif antara regulator, maskapai, dan asosiasi konsumen untuk menjaga stabilitas sektor transportasi udara.