Setapak Langkah – 07 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan narkotika yang beroperasi di Delona Vista, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Bali. Operasi yang dilakukan secara terselubung ini menargetkan kelompok yang diduga telah memasok berbagai jenis narkotika kepada pengunjung venue tersebut.
Penggerebekan dimulai setelah tim intelijen Polri menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Delona Vista. Penyidik kemudian melakukan pemantauan selama beberapa minggu, mengumpulkan bukti foto, video, dan rekaman percakapan yang menunjukkan adanya peredaran narkoba di dalam area klub.
Hasil penggerebekan, petugas menemukan:
- Sejumlah kantong kecil berisi sabu-sabu (metamfetamin) dengan total berat sekitar 1,2 kilogram.
- Pembungkus kecil berisi ekstasi (MDMA) sebanyak 200 butir.
- Beberapa botol kecil berisi ganja kering dan minyak hashish.
- Alat penyamaran dan sarana penyimpanan narkotika seperti kotak penyimpanan tersembunyi di ruang belakang.
Selain barang bukti, polisi juga menahan enam orang yang diduga terlibat langsung dalam peredaran narkoba tersebut, termasuk pemilik venue, seorang manajer, dan empat orang staf keamanan yang diduga berperan sebagai perantara.
Komandan Dittipidnarkoba, Kombes Pol. Irwan Suryadi, menyatakan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan jaringan pemasok yang berasal dari beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang menyalahgunakan tempat hiburan malam sebagai sarana penyelundupan dan distribusi narkotika,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang operasi penegakan hukum yang menargetkan peredaran narkoba di daerah wisata. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna melindungi citra Bali sebagai destinasi wisata aman.
Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika. Pelaku yang terbukti melanggar hukum akan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.