Setapak Langkah – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 April 2026, menindaklanjuti penyelidikan terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan memanggil Intan Larasita (IL), istri Bupati Rejang Lebong yang telah dinonaktifkan, Muhammad Fikri Thobari.
Kasus ijon proyek mengacu pada praktik penetapan anggaran yang tidak wajar, di mana pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan pribadi melalui alokasi dana pembangunan yang seharusnya untuk kepentingan publik.
- Subjek yang dipanggil: Intan Larasita (IL), istri Bupati yang kini berstatus nonaktif.
- Tanggal panggilan: 6 April 2026.
- Lokasi: Kantor KPK di Jakarta.
- Pokok penyelidikan: Dugaan pembayaran suap dalam proses lelang proyek pembangunan daerah.
Bupati Muhammad Fikri Thobari sebelumnya telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah muncul indikasi keterlibatan dalam praktik korupsi. Penonaktifan tersebut memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan tanpa intervensi politik.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan istri pejabat tidak serta merta menandakan keterlibatan langsung, namun merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan saksi yang dapat memperjelas alur dana serta jaringan yang terlibat.
Jika keterangan yang diberikan tidak memuaskan, KPK berhak melanjutkan proses hukum, termasuk penetapan tersangka atau penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Reaksi publik di media sosial menunjukkan keprihatinan terhadap fenomena ijon proyek yang semakin merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah. Aktivis anti‑korupsi menuntut transparansi penuh dan penyelesaian kasus secara cepat.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah di Indonesia, menggarisbawahi komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik suap yang menggerogoti pembangunan.