Setapak Langkah – 06 April 2026 | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil membongkar jaringan distribusi narkotika setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Pada aksi operasi yang dilaksanakan di wilayah Jambi, tiga tersangka ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu-sabu (metamfetamin) seberat 2 kilogram serta 5.051 tablet ekstasi (MDMA).
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi:
- 2 kg sabu-sabu (metamfetamin) dalam bentuk kristal
- 5.051 tablet ekstasi (MDMA)
- Alat penyamaran dan perlengkapan pengemasan narkotika
Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan anggota aktif jaringan distribusi narkotika yang telah beroperasi secara clandestine selama lebih dari satu tahun. Identitas mereka belum diungkap secara lengkap demi menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Polresta Jambi menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran narkotika merupakan prioritas utama dalam upaya melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak destruktif narkoba. Kepala Satresnarkoba menambahkan bahwa aparat akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian daerah lain, guna memutus rantai distribusi narkoba secara menyeluruh.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan narkotika bahwa aparat lawan mati-matian dalam menindak pelaku. Penegakan hukum akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan penyelundupan narkotika berhasil dibongkar secara tuntas.