Setapak Langkah – 05 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini memberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT paling lambat 30 April 2026 tanpa dikenakan denda.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dampak ekonomi makro serta kebutuhan memberi ruang bernapas bagi wajib pajak yang masih menyesuaikan diri dengan prosedur digitalisasi perpajakan. Penghapusan sanksi berlaku khusus untuk tahun pajak 2025; tahun-tahun berikutnya tetap mengikuti ketentuan normal.
Poin-poin utama kebijakan:
- Batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi tahun pajak 2025 diperpanjang sampai 30 April 2026.
- Tidak ada denda administrasi atas keterlambatan selama periode perpanjangan.
- Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya mencakup tahun pajak 2025.
- Wajib pajak tetap diwajibkan menyampaikan data yang akurat dan lengkap.
- Jika wajib pajak melaporkan setelah 30 April 2026, sanksi denda kembali berlaku sesuai peraturan.
Langkah yang dapat diambil wajib pajak:
- Masuk ke portal e‑Filing DJP menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pastikan data pribadi, penghasilan, dan potongan sudah terisi dengan benar.
- Upload dokumen pendukung bila diperlukan.
- Submit SPT sebelum tanggal 30 April 2026 untuk menghindari denda.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kewajiban pajak, melainkan memberikan fleksibilitas waktu. Diharapkan dengan adanya perpanjangan, tingkat kepatuhan pajak akan meningkat dan mengurangi beban administratif baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.