Setapak Langkah – 03 April 2026 | Komisi Perekonomian Nasional (Prasasti) mengeluarkan rekomendasi penting terkait penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Rekomendasi tersebut didasarkan pada skenario di mana harga minyak dunia tetap berada di kisaran US$100 per barel sekaligus nilai tukar rupiah dipertahankan pada level Rp17.000 per dolar AS.
Latar Belakang
Kenaikan harga minyak mentah secara global menimbulkan tekanan signifikan pada anggaran negara. Pemerintah harus menyeimbangkan antara kebutuhan energi nasional dengan kestabilan fiskal. Prasasti menilai bahwa bila tren harga minyak dunia berlanjut hingga akhir tahun, penyesuaian tarif BBM menjadi langkah yang tak terelakkan.
Proyeksi Dampak Fiskal
Dengan asumsi harga minyak US$100 per barel dan kurs Rp17.000/USD, perkiraan defisit fiskal Indonesia dapat meluas menjadi 3,3 % hingga 3,5 % dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut jauh di atas target defisit yang telah ditetapkan pemerintah, yang menuntut kebijakan responsif untuk menutup kesenjangan pendapatan.
| Variabel | Asumsi |
|---|---|
| Harga Minyak Dunia | US$100 per barel |
| Kurs Rupiah | Rp17.000 per USD |
| Defisit Fiskal | 3,3 % – 3,5 % PDB |
Jika tidak dilakukan penyesuaian harga BBM, beban subsidi energi yang tinggi dapat memperparah defisit, mengurangi ruang fiskal untuk belanja publik lainnya, serta menambah tekanan inflasi. Sebaliknya, penyesuaian tarif BBM diharapkan dapat menurunkan beban subsidi secara signifikan dan memberikan tambahan pendapatan bagi kas negara.
Prasasti juga menekankan perlunya kebijakan pendamping, seperti peningkatan efisiensi energi, pengembangan energi terbarukan, dan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan yang terdampak oleh kenaikan harga BBM.