Setapak Langkah – 03 April 2026 | Seorang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa penegakan hukum korupsi memerlukan bukti niat jahat yang jelas. Menurutnya, tanpa adanya pembuktian niat tersebut, upaya memberantas praktik korupsi menjadi sangat terbatas dan sering berujung pada putusan yang tidak memadai.
Ia menegaskan bahwa niat jahat merupakan unsur krusial dalam proses peradilan, karena tanpa elemen ini, penyidik dan jaksa tidak dapat mengaitkan tindakan korupsi dengan motivasi pelaku yang bersifat merugikan negara. Hal ini berdampak pada rendahnya efektivitas sanksi serta menimbulkan persepsi bahwa korupsi masih dapat “berjalan” di atas permukaan.
Pernyataan tersebut juga menyentuh dampak terhadap sektor bisnis, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tanpa kepastian hukum yang kuat, perusahaan milik negara menghadapi risiko investasi yang tidak stabil dan kesulitan dalam mengimplementasikan tata kelola yang bersih.
Beberapa poin penting yang disorot meliputi:
- Keberadaan bukti niat jahat sebagai prasyarat pengenaan sanksi pidana yang maksimal.
- Kebutuhan reformasi prosedur penyelidikan untuk memastikan niat jahat dapat diidentifikasi secara objektif.
- Pengaruh positif kepastian hukum terhadap iklim investasi dan kinerja BUMN.
Ia menutup dengan menyerukan kepada legislator dan aparat penegak hukum untuk memperkuat mekanisme pembuktian niat jahat, sehingga korupsi tidak lagi menjadi “bayangan” yang sulit diusir dari sistem pemerintahan dan dunia usaha Indonesia.