Setapak Langkah – 02 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) yang secara khusus menargetkan warga Indonesia. Operasi yang dinamai “Operasi Garuda” ini melibatkan tim gabungan dari unit cyber, intelijen ekonomi, dan penyidik kejahatan lintas wilayah.
- 23 server yang menjadi pusat operasi judi daring
- 45 perangkat seluler milik pelaku
- 8 kendaraan yang diduga dipakai untuk menyalurkan uang hasil judi
Hasil penyitaan mencakup total uang tunai sekitar Rp 12,8 miliar, serta aset lain senilai Rp 4,5 miliar berupa emas, motor, dan properti. Sejumlah 37 tersangka, termasuk operator utama, bandar, hingga agen penagih utang, telah ditangkap dan kini berada dalam proses penyidikan.
Polri menegaskan bahwa modus operandi jaringan tersebut mengandalkan iklan di platform media sosial, aplikasi pesan instan, serta tautan tersembunyi di forum online. Korban biasanya dijanjikan keuntungan cepat dengan deposit minimal Rp 100 ribu, namun akhirnya terjerat utang ratusan juta rupiah.
Berikut rangkuman data utama hasil operasi:
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Server yang disita | 23 unit |
| Perangkat seluler | 45 unit |
| Rekening bank | 12 rekening |
| Uang tunai disita | Rp 12,8 miliar |
| Aset non-tunai | Rp 4,5 miliar |
| Tersangka ditangkap | 37 orang |
Komandan Dittipideksus, Irjen Pol. Agus Santoso, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran judi daring yang menjanjikan keuntungan instan. “Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat, terutama bila diminta transfer ke rekening yang tidak dikenal. Jika menemukan indikasi judi online, segera laporkan ke Polri melalui layanan 110 atau aplikasi e-Polri,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa akan terus melakukan pemantauan terhadap jaringan serupa, mengingat dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik perjudian ilegal. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan finansial dan moral bangsa.