Setapak Langkah – 02 April 2026 | Gubernur Jawa Tengah menegaskan kebijakan baru yang melarang pegawai negeri (ASN) melakukan kerja dari rumah (WFH) di luar kediaman masing‑masing. Kebijakan ini bertujuan agar proses absensi dan pelaporan kehadiran dapat dipantau secara akurat.
- Larangan WFH di luar rumah: ASN hanya diperbolehkan bekerja dari rumah yang menjadi tempat tinggal tetap.
- Rancangan sistem absensi: Penggunaan aplikasi atau portal daring yang mencatat lokasi dan waktu masuk serta keluar.
- Tujuan kebijakan: Memastikan akurasi data kehadiran, mengurangi kecurangan, serta mendukung produktivitas.
- Implementasi: Dijadwalkan mulai kuartal berikutnya dengan pelatihan bagi seluruh unit kerja.
Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan ASN. Sebagian mengapresiasi langkah yang menegakkan disiplin, sementara yang lain menyuarakan kekhawatiran terkait fleksibilitas kerja dan kebutuhan infrastruktur digital di daerah terpencil.
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan akan terus dipantau, dan jika diperlukan, akan dilakukan revisi untuk mengakomodasi kondisi lapangan.