Setapak Langkah – 02 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proses pemberian izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut). Penyidikan ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), serta mantan pejabat Muhaimin Syarif (MS).
Kasus ini berfokus pada penyelewengan prosedur perizinan tambang yang diduga melibatkan pemberian konsesi secara tidak transparan, pembayaran suap, serta manipulasi dokumen resmi. Menurut data internal KPK, sejumlah perusahaan tambang telah mendapatkan izin operasional meskipun belum memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan.
Berikut beberapa tahapan utama yang sedang dijalankan KPK dalam penyelidikan ini:
- Pengumpulan bukti dokumen: Pemeriksaan arsip perizinan, notulen rapat, dan surat menyurat antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak swasta.
- Wawancara saksi: Pendataan saksi termasuk pejabat dinas pertambangan, konsultan hukum, serta anggota DPRD setempat yang terlibat dalam proses persetujuan izin.
- Analisis keuangan: Pelacakan aliran dana melalui rekening bank yang diduga sebagai sarana pembayaran suap atau gratifikasi.
- Pengujian barang bukti elektronik: Penyitaan perangkat keras dan lunak yang menyimpan data komunikasi antara pihak terkait.
Penegakan hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi praktik korupsi serupa di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama bagi daerah namun juga rawan penyalahgunaan wewenang.
Kepala KPK, Muhammad Alhamdulloh, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap independen dan berpegang pada asas legalitas. Ia menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk mempengaruhi jalannya penyidikan, mengingat besarnya dampak sosial‑ekonomi yang dapat timbul bila korupsi terus menggerogoti sektor pertambangan.
Pihak pemerintah provinsi Maluku Utara menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan KPK, sekaligus menyiapkan kebijakan internal yang lebih ketat dalam proses perizinan. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menyerukan transparansi penuh dan publikasi hasil investigasi agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus secara akurat.