Setapak Langkah – 02 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan pentingnya peran Kepolisian dalam penyidikan kasus Andrie Yunus, mantan anggota TNI yang ditangkap atas dugaan penculikan dan pembunuhan pada akhir 2023. Meskipun kasus tersebut telah dialihkan ke Polisi Militer, Komnas HAM berpendapat bahwa otoritas kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
- Identifikasi dan pengungkapan seluruh jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan bantuan logistik atau perlindungan.
- Pemeriksaan saksi-saksi yang masih belum diwawancarai secara menyeluruh, khususnya keluarga korban dan saksi mata di lokasi kejadian.
- Pengumpulan bukti forensik yang belum diproses, seperti rekaman CCTV, jejak digital, serta hasil otopsi yang dapat menguatkan kronologi kejadian.
Komnas HAM menekankan bahwa penyerahan kasus ke Polisi Militer tidak menghilangkan hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum sipil. Mereka mengingatkan bahwa polisi memiliki kompetensi dalam penyidikan kejahatan berat dan perlindungan saksi, sehingga kolaborasi antara kepolisian dan militer harus dijalankan secara transparan.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar proses penyidikan tidak terhambat oleh pertimbangan politik atau kepentingan institusional. Mereka menyerukan adanya supervisi independen dari lembaga pengawas internal kepolisian serta laporan berkala kepada publik untuk menjaga akuntabilitas.
Jika penyidikan tidak dilanjutkan oleh kepolisian, Komnas HAM berjanji akan mengajukan rekomendasi formal kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan hak korban dipenuhi dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.