Setapak Langkah – 02 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan laporan harta kekayaan untuk tahun anggaran 2025. Pengumuman ini disampaikan pada rapat internal KPK yang berlangsung pada awal Mei 2024, menegaskan kepatuhan kedua pejabat tertinggi negara terhadap aturan transparansi aset.
Laporan kekayaan yang dimaksud mencakup seluruh aset yang dimiliki secara pribadi maupun yang berada dalam kepemilikan keluarga dekat, termasuk properti, kendaraan, saham, reksa dana, rekening bank, serta aset lainnya yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Properti: Tanah, rumah, dan apartemen yang terdaftar di Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
- Kendaraan: Mobil, sepeda motor, serta kendaraan lain yang terdaftar atas nama pribadi atau keluarga.
- Saham dan Investasi: Kepemilikan saham di perusahaan publik, reksa dana, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.
- Rekening Bank: Saldo rekening tabungan, giro, dan deposito berjangka di bank dalam negeri maupun luar negeri.
- Aset Lainnya: Barang antik, perhiasan, dan hak cipta yang memiliki nilai ekonomi.
Berikut adalah rangkuman singkat mengenai tahapan pelaporan yang diikuti oleh Presiden dan Wakil Presiden:
| Langkah | Deskripsi | Waktu Penyelesaian |
|---|---|---|
| 1 | Pengumpulan data aset pribadi dan keluarga dekat | Februari 2024 |
| 2 | Penyusunan formulir Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara | Maret 2024 |
| 3 | Verifikasi internal oleh tim KPK | April 2024 |
| 4 | Pengajuan resmi ke KPK | Mei 2024 |
KPK menegaskan bahwa tidak ditemukan temuan pelanggaran atau indikasi penyembunyian aset dalam laporan yang diajukan. Selanjutnya, KPK akan terus memantau kepatuhan pelaporan kekayaan pejabat publik lainnya sesuai dengan mandat yang diamanatkan oleh undang‑undang anti‑korupsi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat tertinggi negara serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di semua level pemerintahan.