Setapak Langkah – 02 April 2026 | Pada awal 2024, sejumlah dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit pemerintah Siak melaporkan bahwa tunjangan bulanan mereka belum dibayarkan selama enam bulan terakhir.
Keluhan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai keterlambatan pembayaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) sesuai peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian Kesehatan menanggapi melalui pernyataan resmi yang menegaskan komitmen untuk memastikan hak-hak tenaga medis terpenuhi. Dalam pernyataan itu, Kemenkes menyebutkan bahwa:
- Pengawasan terhadap alokasi dana tunjangan dokter berada di bawah Direktorat Manajemen Sumber Daya Kesehatan.
- Pemda Siak diminta memberikan laporan detail mengenai penggunaan anggaran dan alasan keterlambatan.
- Kemenkes siap memberikan bantuan teknis dan, bila diperlukan, intervensi administratif untuk mempercepat pencairan dana.
Selain itu, Kemenkes menambahkan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan dokter spesialis telah diatur dalam Surat Keputusan No. 123/KEK/2022, yang mengharuskan pembayaran tidak boleh melebihi 30 hari sejak akhir bulan kerja.
| Bulan | Status Pembayaran |
|---|---|
| Januari 2024 | Belum dibayar |
| Februari 2024 | Belum dibayar |
| Maret 2024 | Belum dibayar |
| April 2024 | Belum dibayar |
| Mei 2024 | Belum dibayar |
| Juni 2024 | Belum dibayar |
Para dokter yang terdampak menuntut agar pembayaran segera diproses, mengingat tunjangan tersebut merupakan komponen penting dalam kesejahteraan mereka serta motivasi untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas.
Jika pemda tidak segera menindaklanjuti, Kemenkes mengancam akan melakukan audit lebih mendalam serta mempertimbangkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kesehatan daerah dan menegaskan peran Kemenkes sebagai pengawas utama dalam menjamin hak tenaga medis di seluruh Indonesia.