Setapak Langkah – 02 April 2026 | Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara mengeluarkan pernyataan resmi berupa “pikir-pikir” setelah Mahkamah Negeri Karo memutuskan Amsal Christy Sitepu bebas dari tuduhan korupsi terkait proyek video profil desa. Keputusan ini menimbulkan kebingungan di kalangan penegak hukum dan masyarakat yang menilai kasus tersebut memiliki bukti yang cukup kuat.
Berikut rangkaian peristiwa utama yang mengarah pada putusan bebas tersebut:
- Investigasi awal (2022): Tim penyidik Kejari Karo memulai penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa untuk pembuatan video profil yang diperkirakan merugikan daerah sekitar Rp 1,2 miliar.
- Penangkapan dan penuntutan (2023): Amsal Sitepu, yang saat itu menjabat sebagai pejabat daerah, ditangkap dan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan korupsi dan pencucian uang.
- Sidang pengadilan (Juli‑Desember 2023): Selama proses persidangan, jaksa mengajukan bukti dokumen anggaran, saksi-saksi internal pemerintah desa, serta hasil audit keuangan.
- Putusan bebas (Januari 2024): Pengadilan memutuskan bahwa bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan dana, sehingga Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah.
Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Kombes Pol. Hendra Pratama, menyampaikan pernyataan “pikir-pikir” yang menandakan keprihatinan atas keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun pengadilan memberikan putusan bebas, penyidik tetap akan meninjau kembali materi bukti untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat.
Reaksi publik pun beragam. Sebagian kalangan menilai keputusan ini sebagai kegagalan sistem peradilan dalam memerangi korupsi, sementara pihak lain menilai proses hukum sudah berjalan sesuai prinsip presumption of innocence. Lembaga anti‑korupsi daerah (LAPORAN) menyatakan akan mengajukan banding jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur selama persidangan.
Secara umum, kasus Amsal Sitepu menyoroti tantangan penegakan hukum di tingkat daerah, terutama terkait transparansi penggunaan dana desa. Pengawasan internal serta audit independen diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di masa depan.