Setapak Langkah – 01 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk dimintai keterangan terkait dugaan perlawanan aparat kepolisian yang muncul setelah putusan pembebasan tersangka Amsal Sitepu pada kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian di Sumatera Utara.
Kasus Amsal Sitepu, yang sebelumnya dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, memicu protes di kalangan sejumlah elemen masyarakat yang menilai keputusan tersebut tidak adil. Sejumlah laporan menunjukkan adanya aksi perlawanan terhadap aparat kepolisian di beberapa wilayah, termasuk demonstrasi kecil di kota Medan dan beberapa daerah di Kabupaten Karo.
Komisi III DPR, yang membidangi hukum, keamanan, dan HAM, berencana menelusuri dua hal utama:
- Fakta-fakta di balik dugaan perlawanan aparat setelah keputusan pembebasan Amsal Sitepu.
- Evaluasi prosedur penyidikan dan proses persidangan yang dianggap masih mengandung celah.
Anggota komisi, Bapak Agus Mahendra, menegaskan bahwa rapat pendalaman akan melibatkan perwakilan Kejari Karo, kepolisian daerah, serta saksi-saksi yang terkait. Rapat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu pertama bulan depan.
Selain itu, Komisi III DPR juga akan menelusuri dugaan demonstrasi yang terjadi di Sumatera Utara, dengan mengumpulkan laporan dari saksi mata, rekaman video, serta dokumen resmi dari kepolisian setempat. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat prosedur hukum dan mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang.
Jika temuan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, komisi berhak mengajukan rekomendasi kepada lembaga terkait, termasuk permintaan revisi peraturan atau pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti kasus serupa.
Berita ini masih berkembang, dan masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari rapat komisi serta keputusan Kejari Karo yang akan datang.