Setapak Langkah – 01 April 2026 | Pusat Operasi Militer (Puspom) TNI mengirimkan surat resmi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tujuan meminta izin untuk memeriksa Andrie Yunus, salah satu tersangka dalam kasus penyiraman cairan kimia keras yang menimbulkan kontroversi.
Surat tersebut menegaskan bahwa TNI, khususnya Markas Besar, telah menindaklanjuti proses penyelidikan dengan menahan empat anggota militer yang diduga terlibat serta mengamankan sejumlah saksi kunci. Puspom menekankan pentingnya pemeriksaan lanjutan terhadap Andrie Yunus untuk memperjelas peran serta keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Berikut rangkaian langkah yang diharapkan dapat terlaksana:
- Pengiriman surat permohonan pemeriksaan kepada LPSK.
- Penerimaan dan pertimbangan izin oleh Ketua LPSK.
- Pelaksanaan pemeriksaan Andrie Yunus oleh tim investigasi TNI.
- Penyusunan laporan hasil pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Jika izin diberikan, proses pemeriksaan diperkirakan akan mempercepat penyelesaian kasus serta memberikan kejelasan bagi korban dan pihak terkait. Sebaliknya, penolakan izin dapat menunda proses hukum dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penegakan hukum militer.
Kasus penyiraman air keras ini menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga militer dan lembaga perlindungan saksi dalam menegakkan keadilan, sekaligus menegaskan perlunya mekanisme yang jelas untuk menangani dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam lingkungan militer.