Setapak Langkah – 01 April 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, memberikan respons tegas terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (WFH) pada setiap hari Jumat. Menurut Indrajaya, meskipun kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja, pengawasannya harus dijalankan secara serius guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- Pengawasan kinerja: Setiap unit kerja perlu menetapkan indikator kinerja yang dapat dipantau secara real time, sehingga hasil kerja ASN dapat dievaluasi tanpa mengurangi hak istirahat.
- Penggunaan teknologi: Pemerintah diharapkan menyediakan platform digital yang aman dan transparan untuk mencatat jam kerja, progres tugas, serta interaksi tim.
- Pengaturan beban kerja: Jadwal WFH harus diselaraskan dengan beban kerja yang realistis, agar tidak menimbulkan penumpukan tugas pada hari kerja reguler.
- Pengawasan internal: Kepala unit dan atasan langsung tetap bertanggung jawab melakukan monitoring harian melalui laporan elektronik dan pertemuan virtual.
Indrajaya menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fleksibilitas kerja dan mekanisme kontrol yang efektif. Ia menambahkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, risiko penurunan kualitas layanan publik dapat meningkat, terutama pada sektor-sektor yang menuntut respons cepat.
Selanjutnya, Komisi II DPR berencana mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta lembaga terkait untuk merumuskan pedoman operasional WFH yang lebih detail. Diharapkan hasilnya dapat menjadi acuan bagi semua kementerian dan lembaga dalam melaksanakan kebijakan ini secara konsisten dan akuntabel.