histats

Mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dituduh Korupsi Labkesda, Dijatuhi Tuntutan 2 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dituduh Korupsi Labkesda, Dijatuhi Tuntutan 2 Tahun Penjara

Setapak Langkah – 01 April 2026 | Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (30 Maret 2024) membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda atas dugaan korupsi di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Kasus dan Modus Operandi

Investigasi mengungkap bahwa mantan kepala Dinkes tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Labkesda. Menurut berkas persidangan, sejumlah kontrak pengadaan peralatan laboratorium dijadikan sarana untuk menyalurkan dana negara secara tidak sah. Harga barang yang tercantum dalam kontrak dinyatakan jauh di atas harga pasar, sementara sebagian besar barang tidak pernah diterima atau kualitasnya tidak sesuai standar.

Modus lainnya melibatkan pemberian suap kepada pejabat internal Labkesda untuk menutup mata terhadap praktik mark‑up harga. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan layanan kesehatan di Kota Bengkulu kemudian dialihkan ke rekening pribadi atau rekening perusahaan fiktif yang dikelola oleh terdakwa.

Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa

JPU menilai tindakan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. Berdasarkan bukti dokumen kontrak, laporan keuangan, serta saksi ahli, jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara dua tahun, denda Rp200 juta, dan pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Jaksa juga meminta agar terdakwa mengganti kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Namun, jaksa menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan memutuskan pada sidang lanjutan.

Reaksi dan Dampak bagi Masyarakat

Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat Bengkulu, terutama para tenaga kesehatan yang mengeluhkan kurangnya fasilitas laboratorium. “Kami sangat membutuhkan peralatan yang memadai untuk melakukan pemeriksaan diagnostik. Korupsi semacam ini bukan hanya mencederai keuangan daerah, tetapi juga mengancam kualitas layanan kesehatan bagi warga,” ujar salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.

Pihak kepolisian daerah juga menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal pada setiap unit pelayanan publik. Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kesehatan setempat menegaskan bahwa proses audit internal akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Perbandingan dengan Kasus Serupa di Indonesia

  • Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang melibatkan mantan Kepala Desa Rindu Hati, yang dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Kasus mantan Kepala Cabang BTN BSD yang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena korupsi Kredit Usaha Rakyat senilai hampir Rp14 miliar.

Walaupun skala kerugian pada kasus Labkesda lebih kecil dibandingkan kasus di atas, dampaknya terasa signifikan bagi layanan kesehatan setempat. Penegakan hukum pada kasus korupsi publik diharapkan menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan, dengan harapan proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan daerah.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *