Setapak Langkah – 01 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (31 Maret 2026) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, kini berada di Arab Saudi. Penemuan ini menjadi titik balik penting dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Profil tersangka dan peranannya
Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus untuk tahun 2023‑2024. Menurut data penyidik, ia bersama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, melakukan praktik pemberian uang (fee) kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memperoleh kuota tambahan secara tidak sah.
Skema korupsi yang terungkap
- Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex serta USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
- Asrul Azis Taba diduga mentransfer USD 406.000 kepada Gus Alex sebagai imbalan atas pengaturan kuota khusus.
- PIHK yang berafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.
- Kerugian negara yang diakibatkan oleh seluruh skema diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
Langkah KPK dalam menanggapi keberadaan tersangka di luar negeri
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta otoritas terkait di Arab Saudi. “Kami sudah mengonfirmasi keberadaan Saudara Asrul di Arab Saudi dan sedang menyiapkan prosedur ekstradisi atau permohonan bantuan hukum internasional agar ia dapat kembali ke Indonesia untuk proses penyidikan,” ujar Budi.
KPK menekankan bahwa keberadaan tersangka di luar negeri tidak akan menghambat proses hukum. Penyidik telah melakukan komunikasi langsung dengan Asrul melalui jalur diplomatik, dan menunggu respons kooperatif dari pihaknya. “Jika Asrul bersedia kembali secara sukarela, proses penangkapan akan dipercepat. Jika tidak, kami akan mengajukan permohonan penangkapan melalui Interpol sesuai ketentuan hukum internasional,” tambahnya.
Reaksi pihak terkait
Ketua Umum Kesthuri, yang sekaligus menjadi tersangka, belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, mantan Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa ia tidak menerima uang apapun terkait kuota haji dan mengklaim tindakannya semata-mata demi keselamatan jemaah. Gus Alex mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik dan berharap kebenaran dapat terungkap.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menunjukkan tantangan baru bagi KPK dalam menangani tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. “Koordinasi bilateral dan penggunaan mekanisme ekstradisi menjadi kunci utama. Jika KPK berhasil membawa Asrul kembali, akan menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan,” ujar Dr. Rina Suryani, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Prospek penyidikan ke depan
Dengan total empat tersangka utama—Yaqut, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis—penyidikan diperkirakan akan memasuki fase pengumpulan bukti keuangan dan saksi tambahan. KPK berencana mengeluarkan surat panggilan resmi kepada semua pihak terkait, termasuk pejabat kementerian yang diduga menerima suap.
Jika proses ekstradisi berhasil, KPK akan mengajukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga akan menuntut ganti rugi negara sebesar Rp 622 miliar yang diperkirakan hilang akibat praktik korupsi kuota haji.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor keagamaan, serta pentingnya kerja sama internasional dalam menindak pelaku yang melarikan diri ke luar negeri. Masyarakat menantikan langkah konkret selanjutnya, terutama apakah Asrul Azis Taba akan kembali secara sukarela atau harus melalui proses penangkapan internasional.