histats

Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Solusi Masalah Anak Hasil Kawin Campur

Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Solusi Masalah Anak Hasil Kawin Campur

Setapak Langkah – 01 April 2026 | Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai bahwa Rancangan Undang‑Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi solusi utama untuk mengatasi permasalahan anak-anak yang lahir dari pernikahan campur antara WNI dan warga asing. Menurutnya, ketidakjelasan status kewarganegaraan selama ini menimbulkan tantangan hukum, sosial, dan psikologis bagi anak‑anak tersebut.

Berbagai kasus yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya anak yang tidak dapat memperoleh dokumen resmi karena status orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Hal ini berdampak pada akses pendidikan, layanan kesehatan, dan hak‑hak sipil lainnya.

RUU Kewarganegaraan yang sedang dibahas mencakup beberapa poin penting:

  • Pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di Indonesia dari salah satu orang tua WNI, tanpa memerlukan proses administrasi yang panjang.
  • Penyederhanaan prosedur permohonan kewarganegaraan bagi anak yang lahir di luar negeri namun memiliki salah satu orang tua WNI.
  • Pengaturan hak ganda (dual citizenship) bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun, dengan ketentuan pilihan kewarganegaraan pada usia 21 tahun.
  • Penetapan mekanisme pencabutan atau peninjauan kembali status kewarganegaraan bila terjadi penyalahgunaan atau penipuan.

Wamenkum menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga merupakan langkah perlindungan hak asasi anak. “Kita harus memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari latar belakang orang tuanya, dapat menikmati hak dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (30/10/2023).

Selain itu, pemerintah berencana mengintegrasikan RUU ini dengan kebijakan imigrasi yang lebih luas, sehingga proses naturalisasi dan penetapan status kewarganegaraan dapat berjalan selaras. Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum, beban birokrasi bagi keluarga yang memiliki anak hasil kawin campur dapat berkurang secara signifikan.

Para pengamat hukum menilai bahwa meski RUU ini menawarkan solusi praktis, implementasinya harus dilengkapi dengan sosialisasi yang intensif kepada aparat daerah dan masyarakat luas. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi konflik atau interpretasi yang berbeda dapat muncul.

Secara keseluruhan, RUU Kewarganegaraan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin hak anak, memperkuat integrasi sosial, dan menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi semua warganya tanpa diskriminasi.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *