Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan kembali komitmen untuk menegakkan integritas dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu’ti, secara tegas mengingatkan seluruh peserta bahwa setiap tindakan kecurangan akan dikenai sanksi paling berat, yaitu nilai nol dan diskualifikasi langsung.
Berikut poin‑penting yang disampaikan dalam pernyataan resmi Kemendikbudristek:
- Nilai nol otomatis: Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan diberikan nilai nol pada seluruh soal yang bersangkutan.
- Diskualifikasi: Selain nilai nol, pelanggar akan dikeluarkan dari proses seleksi dan tidak dapat mengikuti tes ulang pada periode berikutnya.
- Pengawasan ketat: Panitia pelaksana TKA menempatkan pengawas di setiap ruang ujian dan menggunakan perangkat pendeteksi kecurangan berbasis teknologi.
- Laporan anonim: Peserta atau pihak lain dapat melaporkan dugaan kecurangan secara anonim melalui kanal resmi Kemendikbudristek.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya menjaga keadilan bagi seluruh calon peserta yang berusaha dengan jujur. “Pendidikan yang berkualitas hanya dapat tercapai bila proses seleksi dijalankan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Untuk menghindari sanksi, peserta disarankan untuk:
- Mempelajari tata cara ujian secara lengkap sebelum hari H.
- Mematuhi semua peraturan yang tertulis dalam buku pedoman TKA.
- Menjaga integritas pribadi dan tidak terlibat dalam perilaku curang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan atau prosedur pelaporan, peserta dapat menghubungi pusat layanan informasi Kemendikbudristek melalui nomor telepon resmi atau email yang telah disediakan.