Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Menko Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien yang menjalani cuci darah telah selesai. Langkah ini memastikan kembali mereka terdaftar dalam Program Bantuan Iuran (PBI) sehingga tidak lagi terbebani biaya pengobatan.
Berikut rangkaian kebijakan terbaru yang akan berlaku pada tahun 2026:
- Reaktivasi otomatis: Semua pasien cuci darah yang sebelumnya terdaftar dalam PBI akan otomatis kembali tercover setelah verifikasi data.
- Verifikasi data: BPJS Kesehatan akan melakukan sinkronisasi data dengan rumah sakit secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi kepesertaan.
- Pelaporan cepat: Rumah sakit wajib melaporkan setiap kasus penolakan atau kendala layanan dalam waktu 24 jam kepada Kemensos dan BPJS Kesehatan.
- Sanksi administratif: Rumah sakit yang menolak pasien darurat dapat dikenai denda atau pencabutan izin operasional sementara.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka pasien cuci darah yang tidak mendapatkan layanan karena kendala administrasi atau penolakan dari rumah sakit. Gus Ipul menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini melalui inspeksi lapangan dan audit data.
Dengan dukungan penuh dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, diharapkan layanan kesehatan bagi pasien cuci darah menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat fokus pada pemulihan tanpa khawatir soal biaya.