Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Insiden penyiraman air keras terhadap wartawan Andrie Yunus pada akhir pekan lalu kembali memicu perdebatan sengit mengenai batas wewenang militer dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun aparat militer terlibat langsung dalam aksi tersebut, sejumlah kalangan publik, organisasi hak asasi manusia, serta pakar hukum menuntut agar pelaku diproses di peradilan umum, bukan di pengadilan militer.
Reaksi masyarakat internet dan organisasi non‑pemerintah segera menggelar aksi solidaritas melalui media sosial. Mereka menyoroti dua isu utama:
- Pemakaian militer di luar zona konflik: Penggunaan personel militer untuk menegakkan ketertiban di lingkungan sipil dianggap melanggar prinsip demokrasi sipil‑militer.
- Hak atas kebebasan pers: Penyiraman air keras dianggap sebagai upaya intimidasi terhadap wartawan yang melaksanakan tugasnya secara bebas.
Pakar hukum menegaskan bahwa menurut Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, penegakan hukum atas tindakan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah sipil harus diproses melalui peradilan umum. Pengadilan militer hanya berwenang menangani kasus yang secara langsung terkait dengan pelanggaran disiplin militer atau kejahatan yang terjadi dalam konteks operasi militer.
Berikut beberapa tuntutan utama yang disampaikan oleh para aktivis dan pakar hukum:
- Pengungkapan lengkap identitas personel militer yang terlibat.
- Penempatan kasus di pengadilan negeri setempat dengan prosedur transparan.
- Pemberian kompensasi medis dan moral kepada Andrie Yunus.
- Pembentukan tim independen untuk menyelidiki penyalahgunaan kekuasaan militer dalam situasi sipil.
Pemerintah menanggapi dengan mengatakan bahwa penyelidikan internal sedang dilakukan dan akan mengacu pada prosedur yang berlaku. Namun, kritik menilai respons tersebut belum cukup tegas, mengingat urgensi menjaga kebebasan pers dan menegakkan supremasi hukum.
Jika tuntutan publik dipenuhi, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan batasan penggunaan militer dalam urusan sipil, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.