Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Kasus videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kembali menjadi sorotan nasional setelah terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta karena diduga melakukan mark‑up anggaran pada proyek pembuatan video profil desa. Penetapan kerugian negara mencapai Rp202.161.980 memicu perdebatan hangat di kalangan profesional kreatif, pengamat hukum, dan publik media sosial.
Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai fotografer dan sinematografer berbasis Medan, sekaligus direktur CV Promiseland Pictures, memiliki latar belakang pendidikan Manajemen dari Universitas Quality. Selain berkarier di bidang visual, ia juga mengelola beberapa usaha kuliner lokal. Reputasinya sebagai kreator konten digital menjadikannya pilihan utama bagi sejumlah desa yang ingin meningkatkan citra melalui video profil.
Pada tahun anggaran 2020‑2022, CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp30 juta per desa. Pendanaan bersumber dari Dana Desa, yang dialokasikan untuk program pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa. Menurut dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), biaya tersebut mencakup produksi, konsep, ide, editing, cutting, dubbing, serta peralatan mikrofon dan clip‑on.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa beberapa komponen dalam RAB tidak memiliki dasar biaya yang jelas. Auditor Inspektorat Daerah Karo mengkalkulasi bahwa nilai ide kreatif, konsep, serta proses editing seharusnya bernilai Rp0, sehingga selisih Rp2 juta per desa dianggap sebagai mark‑up yang merugikan negara. Penilaian serupa diterapkan pada biaya mikrofon, clip‑on, dan proses dubbing, yang juga dianggap tidak berharga secara material.
Proses hukum dimulai ketika Amsal dipanggil sebagai saksi pada November 2025 dalam penyelidikan korupsi terkait perusahaan penyedia jasa lain di Karo. Sehari kemudian, ia resmi dijadikan tersangka dan diseret ke meja hijau pada Desember 2025. Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan pada 6 Februari 2026 mengungkapkan tuduhan mark‑up, sementara pada 20 Februari 2026 hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsidi tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam pembacaan pledoinya, Amsal membantah tuduhan mark‑up. Ia menegaskan bahwa semua elemen yang disebutkan oleh jaksa merupakan bagian integral dari proses produksi video dan tidak dapat dipisahkan menjadi biaya “gratis”. Menurutnya, konsep, ide, editing, serta penggunaan mikrofon memiliki nilai ekonomi yang seharusnya dihargai secara profesional, bukan dianggap nol.
Reaksi dari lembaga legislatif, khususnya Komisi III DPR RI, menyoroti ketidaksesuaian penilaian nilai jasa kreatif. Anggota komisi berpendapat bahwa standar harga baku yang berlaku pada proyek barang atau konstruksi tidak dapat secara otomatis diterapkan pada layanan audiovisual. Mereka menuntut penegak hukum untuk memperhatikan prinsip keadilan substantif, agar kreativitas tidak disamakan dengan korupsi tanpa bukti konkret.
Kronologi Lengkap Kasus
- Nov 2025: Amsal dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi lain, kemudian menjadi tersangka.
- Des 2025: Penyidikan lanjutan, CV Promiseland ditetapkan sebagai subjek utama.
- 6 Feb 2026: Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menyampaikan temuan mark‑up.
- 20 Feb 2026: Putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta.
- 30 Mar 2026: Media nasional mengangkat kasus sebagai viral, menimbulkan perdebatan publik.
Beberapa kepala desa yang menjadi klien Amsal memberikan kesaksian bahwa video‑video tersebut telah selesai tepat waktu, tanpa ada protes terkait kualitas atau biaya. Kepala Desa Kuta Kepar, Kepala Desa Salit, dan Kepala Desa Perbesi menyatakan bahwa proses produksi berjalan lancar, termasuk revisi dan penyesuaian yang diminta.
Kasus ini membuka ruang diskusi tentang cara penilaian nilai jasa kreatif dalam proyek pemerintah. Para pakar mengusulkan pembentukan standar harga yang lebih fleksibel, mengingat kreativitas tidak dapat dikuantifikasi dengan metode konvensional. Di sisi lain, pihak penegak hukum menegaskan pentingnya transparansi anggaran, terutama pada alokasi dana desa yang bersifat publik.
Dengan berakhirnya putusan awal, proses banding masih memungkinkan. Namun, perbincangan publik mengenai nilai kreativitas, keadilan substansial, dan akuntabilitas anggaran negara diprediksi akan terus berlanjut, memberikan pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek kreatif berbasis dana publik.