Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas, resmi mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Penetapan regulasi ini menandai langkah tegas pemerintah Indonesia untuk menutup celah perlindungan anak di ranah digital. Namun, enam bulan setelah implementasinya, catatan kepatuhan platform digital raksasa masih menunjukkan jurang yang lebar antara harapan regulator dan realitas lapangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menegaskan tidak ada ruang bagi kompromi. Ia menambahkan bahwa platform yang tidak memenuhi standar wajib melakukan perbaikan atau menghadapi sanksi administratif. Data terbaru yang dihimpun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) hingga 27 Maret 2026 menunjukkan bahwa hanya dua dari delapan platform prioritas yang berhasil memenuhi semua ketentuan secara penuh.
Platform yang Sudah Patuh
- X (dahulu Twitter) – berhasil menyesuaikan algoritma dan fitur pelaporan sehingga konten berbahaya bagi anak dapat terdeteksi lebih cepat.
- Bigo Live – mengimplementasikan sistem verifikasi usia yang ketat serta menambahkan filter konten eksplisit.
Kedua platform tersebut kini masuk dalam kategori “rapor hijau” dan menjadi contoh bagi pelaku industri lainnya. Namun, mayoritas pemain global masih berada dalam zona “rapor merah”.
Platform yang Belum Memenuhi Standar
Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, serta YouTube milik Google, masih belum dapat menyatakan kepatuhan penuh. Pemerintah mengidentifikasi beberapa titik kritis:
- Kurangnya sistem verifikasi usia yang dapat memisahkan pengguna di bawah 13 tahun secara otomatis.
- Fitur rekomendasi konten yang masih memungkinkan paparan materi tidak layak bagi anak.
- Keterbatasan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh orang tua atau wali secara real‑time.
Ketiga layanan Meta dan YouTube masih dalam status “rapor merah” meskipun telah melakukan beberapa penyesuaian teknis. Menkominfo menilai bahwa langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan PP Tunas, terutama terkait pembatasan iklan yang ditargetkan pada anak di bawah 13 tahun.
Respons Platform Lain
TikTok dan Roblox menempati posisi “kooperatif sebagian”. Kedua platform mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk menyesuaikan layanan mereka. Roblox, misalnya, berencana menonaktifkan akses daring bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun dan hanya menyediakan mode permainan offline. Meutya Hafid menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dalam proses finalisasi dan harus melalui audit teknis oleh Kemenkomdigi.
Sementara itu, TikTok mengumumkan akan memperkuat algoritma deteksi konten berbahaya serta meluncurkan fitur kontrol orang tua yang lebih terintegrasi. Namun, regulator tetap menuntut bukti implementasi konkret sebelum memberikan status kepatuhan.
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunggu sampai batas akhir tahun 2026 untuk menilai kepatuhan. Jika platform tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam tiga bulan ke depan, prosedur sanksi administratif, termasuk denda dan potensi pemblokiran layanan, akan segera dijalankan.
Selain tindakan administratif, kementerian juga berencana menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta asosiasi industri untuk menyelenggarakan pelatihan teknis bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan anak secara online.
Secara keseluruhan, meskipun PP Tunas sudah resmi berlaku, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan. Pemerintah terus menekan platform global untuk beradaptasi, sementara masyarakat diharapkan lebih kritis dalam memantau penggunaan layanan digital oleh anak-anak. Upaya bersama antara regulator, penyedia layanan, dan orang tua menjadi kunci utama dalam menutup celah perlindungan yang selama ini menjadi celah eksploitasi.