Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang terletak di Desa Wonokarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah video resepsi pernikahan yang dilangsungkan di dalamnya tersebar luas di media sosial.
Bangunan yang awalnya dibangun sebagai fasilitas umum untuk kegiatan koperasi, pertemuan warga, dan pelatihan usaha kecil kini dipakai sebagai venue pesta pernikahan. Foto-foto interior yang dihiasi rangkaian lampu, dekorasi bunga, serta tenda tambahan menimbulkan pertanyaan mengapa sebuah aset desa dapat dipergunakan untuk acara pribadi.
Berikut rangkaian fakta yang berhasil dikumpulkan:
- Lokasi: Gedung Kopdes Merah Putih, Desa Wonokarto, Ngadirojo, Pacitan.
- Fungsi asli: Pusat kegiatan koperasi, rapat desa, pelatihan UMKM, serta tempat penyimpanan peralatan desa.
- Acara yang terjadi: Resepsi pernikahan pada akhir pekan lalu, melibatkan sekitar 150 tamu.
- Reaksi publik: Warga mengunggah video dan foto ke platform media sosial, memicu perdebatan tentang penggunaan aset publik.
Berbagai pihak memberikan tanggapan. Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyatakan bahwa pemilik gedung, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memiliki wewenang untuk menyewakan fasilitasnya asalkan tidak melanggar peraturan daerah. Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Desa (BPD) setempat mengaku tidak mengetahui secara detail prosedur penyewaan tersebut, namun menegaskan bahwa pendapatan dari penyewaan akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur desa.
Di sisi lain, sejumlah aktivis masyarakat menilai keputusan ini menimbulkan potensi penyalahgunaan aset publik. Mereka menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyewaan, termasuk publikasi tarif, kontrak, dan laporan keuangan.
Berikut contoh poin-poin yang biasanya diatur dalam peraturan penyewaan aset desa:
| Aspek | Ketentuan Umum |
|---|---|
| Tarif Penyewaan | Harus bersifat wajar, mengacu pada nilai pasar dan tidak menimbulkan kerugian bagi desa. |
| Prosedur Pengajuan | Pengguna harus mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan rencana penggunaan serta jaminan. |
| Laporan Keuangan | Setiap penyewaan wajib dicatat dalam laporan keuangan desa dan dipublikasikan dalam rapat desa. |
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan aset desa, terutama di era digital dimana publik dapat dengan cepat mengakses dan menyebarkan informasi. Diharapkan, melalui dialog terbuka antara pemerintah desa, warga, dan pihak terkait, mekanisme penyewaan dapat dioptimalkan sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.