histats

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026

Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menugaskan empat platform e‑commerce terbesar di IndonesiaTokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Penunjukan ini merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam menata pajak atas transaksi digital dan memperluas basis penerimaan pajak negara.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong atas pembayaran tertentu, termasuk pembelian barang atau jasa oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut. Dengan menempatkan platform marketplace sebagai pemungut, pemerintah berharap pemungutan pajak dapat dilakukan secara otomatis pada setiap transaksi jual‑beli yang terjadi di dalam ekosistem mereka.

Ruang Lingkup dan Mekanisme Pemungutan

  • Barang yang dikenai: Semua penjualan barang fisik yang diproses melalui marketplace, termasuk produk digital yang memiliki komponen fisik (misalnya, voucher fisik).
  • Tarif PPh: Tarif standar sebesar 0,5% dari nilai transaksi, kecuali untuk kategori tertentu yang dapat dikenai tarif berbeda sesuai peraturan perpajakan.
  • Pelaporan: Marketplace wajib melaporkan dan menyetorkan pajak yang dipotong setiap bulan melalui sistem e‑filling Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pengembalian (tax rebate): Penjual yang memenuhi syarat dapat mengajukan restitusi atau pengurangan pajak melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jadwal Implementasi

Tahap Tanggal Mulai Keterangan
Persiapan Sistem 1 Januari 2026 Pengembangan modul pemungutan pajak di masing‑masing platform.
Uji Coba Internal 1 Maret 2026 Pengujiannya melibatkan penjual terpilih untuk memastikan akurasi pemotongan.
Sosialisasi ke Penjual 1 Mei 2026 Penyuluhan dan pelatihan bagi penjual mengenai prosedur baru.
Pelaksanaan Resmi 1 Agustus 2026 Semua transaksi di keempat marketplace dikenai pemotongan PPh Pasal 22.

Selama fase persiapan, Kemenkeu bekerja sama dengan asosiasi penjual dan lembaga keuangan untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan online.

Dampak bagi Penjual dan Konsumen

  • Penjual: Beban administrasi terkait pajak berkurang karena pemotongan dilakukan otomatis oleh platform. Namun, mereka harus menyesuaikan laporan keuangan dengan pajak yang dipotong.
  • Konsumen: Harga akhir produk tidak berubah secara signifikan karena tarif pajak relatif rendah, namun transparansi biaya menjadi lebih jelas.
  • Pemerintah: Diharapkan penerimaan pajak digital meningkat signifikan, membantu menutup kesenjangan fiskal.

Para pelaku industri e‑commerce menyambut baik keputusan ini, meski menekankan pentingnya dukungan teknis dan edukasi yang memadai bagi penjual, terutama yang belum terbiasa dengan prosedur pajak digital. Kemenkeu menegaskan komitmennya untuk terus memonitor pelaksanaan dan melakukan penyesuaian regulasi bila diperlukan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *