Setapak Langkah – 01 April 2026 | Komando Operasi Militer (KOM) TNI menyalurkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tujuan meminta pemeriksaan terhadap aktivis KontraS, Andrei Yunus, yang juga menjadi korban penyiraman air keras pada aksi demonstrasi. Surat tersebut menegaskan bahwa pihak militer menganggap Andrei sebagai saksi penting dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait insiden tersebut.
Andrei Yunus, yang dikenal aktif dalam organisasi KontraS, mengalami serangan kimia berupa semprotan air keras pada tahun 2022 saat melakukan aksi protes. Kejadian itu menimbulkan luka pada kulit dan menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan demonstran.
LPSK, yang bertugas melindungi saksi dan korban, diharapkan dapat memfasilitasi proses pemeriksaan secara independen dan menjamin keamanan serta kerahasiaan data yang diberikan oleh Andrei. Berikut langkah‑langkah yang diharapkan tercapai:
- Verifikasi identitas dan status saksi Andrei Yunus.
- Penyediaan fasilitas perlindungan selama proses pemeriksaan.
- Pencatatan kesaksian secara tertulis maupun audio untuk keperluan hukum.
- Koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan guna menindaklanjuti temuan.
Pihak TNI menegaskan bahwa surat ini bukan merupakan intervensi politik, melainkan upaya memastikan fakta terungkap secara objektif. Sementara itu, LPSK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penerimaan atau penolakan surat tersebut.
Jika Andrei Yunus dapat memberikan kesaksian yang kredibel, proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras berpotensi memperkuat upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kerjasama antar lembaga serta perlindungan yang diberikan kepada saksi.