Setapak Langkah – 11 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang hanya mencapai 41,22 persen pada tahun terakhir.
Angka tersebut menempatkan DPRD sebagai lembaga dengan kepatuhan terendah di antara lembaga publik lainnya, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penurunan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif daerah.
KPK menekankan bahwa transparansi pengelolaan harta dan pengawasan internal menjadi kunci utama untuk memperbaiki citra dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan KPK:
- Rendahnya tingkat pengisian LHKPN meningkatkan risiko persepsi publik bahwa pejabat daerah tidak akuntabel.
- Kurangnya kontrol internal di DPRD memperparah masalah kepatuhan.
- KPK mengimbau DPRD untuk meningkatkan sosialisasi dan pelatihan bagi anggotanya mengenai pentingnya pelaporan harta.
- Penguatan mekanisme verifikasi dan sanksi bagi yang tidak melaporkan secara lengkap.
Data kepatuhan LHKPN DPRD selama tiga tahun terakhir:
| Tahun | Persentase Kepatuhan |
|---|---|
| 2022 | 38,5 % |
| 2023 | 41,22 % |
| 2024 | — (terkini) |
KPK menegaskan bahwa kegagalan dalam melaporkan harta secara lengkap dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penindakan anti‑korupsi dan dapat merusak legitimasi lembaga. Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta masyarakat, untuk bersama‑sama meningkatkan budaya transparansi dan akuntabilitas.
Dengan perbaikan kepatuhan LHKPN, diharapkan kepercayaan publik terhadap DPRD dapat pulih, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi secara menyeluruh di tingkat daerah.