Setapak Langkah – 03 April 2026 | PT Jawa Pos telah mengajukan tiga perkara perdata terhadap Nany Widjaja dan PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga gugatan tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan akhir.
Kasus pertama menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta dan penggunaan merek dagang tanpa izin. Kasus kedua berfokus pada klaim pelanggaran kontrak kerja sama penerbitan, sementara kasus ketiga menyangkut tuduhan pencemaran nama baik terkait publikasi yang dianggap merugikan reputasi PT Jawa Pos.
Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadwalkan serangkaian sidang untuk mengkaji bukti‑bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Hingga kini, pengadilan belum mengeluarkan keputusan akhir, sehingga semua pihak masih menunggu hasil persidangan selanjutnya.
Berikut rangkuman singkat mengenai ketiga perkara tersebut:
- Gugatan Hak Cipta & Merek Dagang: PT Jawa Pos menuntut Nany Widjaja serta DNP atas penggunaan konten dan logo yang dianggap melanggar hak milik intelektual perusahaan.
- Gugatan Pelanggaran Kontrak: Perselisihan terkait ketentuan kerja sama penerbitan yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan awal.
- Gugatan Pencemaran Nama Baik: PT Jawa Pos mengklaim bahwa publikasi tertentu telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian finansial.
Para pengacara masing‑masing pihak menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembelaan mereka di tahap persidangan berikutnya. Bila keputusan akhir menguatkan salah satu pihak, implikasinya dapat memengaruhi dinamika industri media cetak dan digital di Indonesia.
Pengawasan publik terhadap proses hukum ini tetap tinggi, mengingat profil tinggi Nany Widjaja sebagai tokoh media serta peran strategis PT Jawa Pos dalam sektor persaingan media nasional.