Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Kerry Riza menolak keputusan pengadilan yang meningkatkan besaran uang pengganti menjadi Rp 13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi sektor minyak. Ia bersama tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan kasasi demi menegakkan keadilan.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang melibatkan Kerry Riza bermula dari dugaan penyalahgunaan dana proyek minyak. Pengadilan Tinggi sebelumnya menjatuhkan hukuman uang penganti yang kini dinaikkan menjadi Rp 13,4 triliun, jauh di atas angka yang diajukan oleh terdakwa.
Alasan Keberatan
Kerry Riza berargumen bahwa perhitungan uang penganti tidak memperhitungkan faktor-faktor mitigasi dan telah melampaui batas wajar. Tim kuasa hukumnya menilai bahwa proses perhitungan belum transparan dan mengandung bias.
Rencana Kasasi
Untuk menantang putusan tersebut, Kerry Riza akan mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung. Proses kasasi diperkirakan memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun, tergantung pada kompleksitas dokumen dan bukti yang diajukan.
Implikasi terhadap Sistem Hukum
Jika kasasi berhasil, dapat membuka preseden bagi kasus korupsi serupa yang melibatkan nilai uang penganti besar. Sebaliknya, penolakan terhadap putusan dapat memperkuat persepsi publik tentang ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Pengembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan pengamat hukum, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.