Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Seorang mantan pegawai Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, mengungkapkan secara emosional tentang tindakan seksual yang dilakukan oleh seorang kiai senior di institusi tersebut. Kesaksian yang disampaikan sambil menahan tangis itu membuka tabir pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren, yang selama ini tertutup rapat dari publik.
Berikut ini rangkuman poin‑poin utama yang diungkapkan oleh mantan pegawai:
- Penggunaan bahasa yang mengarah pada seksual saat memberi nasihat pribadi.
- Pemaksaan kontak fisik yang bersifat intim di ruang tertutup.
- Ancaman pemecatan atau penurunan status bagi santri yang menolak.
- Penggunaan jaringan relasi dekat untuk menutupi tindakan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian pihak berwenang setempat. Polisi Pati telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana seksual di lingkungan pesantren. Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas PKK) menyiapkan rekomendasi kebijakan agar lembaga keagamaan memiliki mekanisme pelaporan yang transparan dan aman bagi korban.
Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian menuntut pertanggungjawaban tegas terhadap kiai yang bersangkutan, sementara kelompok lain menekankan pentingnya proses hukum yang adil tanpa mengorbankan hak korban. Organisasi keagamaan setempat mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang tidak dapat ditoleransi, dan menegaskan komitmen untuk melindungi santri dari ancaman serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga keagamaan dapat berdampak luas, tidak hanya pada korban langsung tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan. Diharapkan investigasi yang transparan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan bagi lembaga keagamaan lain untuk memperketat pengawasan internal.