Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Menanggapi kebutuhan percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, Menteri Perindustrian Bahlil Luhur, yang akrab dipanggil Purbaya, mengumumkan rencana pemberian insentif berupa Pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik (EV). Insentif ini direncanakan berkisar antara 40 hingga 100 persen, tergantung pada tipe dan kapasitas baterai kendaraan.
Berbeda dengan skema sebelumnya yang mencakup berbagai jenis kendaraan ramah lingkungan, kebijakan baru ini secara tegas tidak meliputi mobil hybrid. Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama insentif ini adalah untuk mendorong transisi penuh ke kendaraan listrik, bukan sekadar mengurangi emisi melalui teknologi hibrida.
Detail Insentif PPN DTP untuk EV
- Tarif insentif minimal 40% untuk kendaraan listrik dengan kapasitas baterai di bawah 30 kWh.
- Tarif insentif maksimal 100% untuk kendaraan listrik premium dengan kapasitas baterai di atas 60 kWh.
- Insentif akan diterapkan pada saat proses registrasi kendaraan baru di dealer resmi.
- Periode awal pelaksanaan direncanakan mulai kuartal pertama tahun depan, dengan evaluasi tahunan.
Dengan mengurangi beban pajak hingga 100 persen, pemerintah berharap dapat menurunkan harga jual EV secara signifikan, sehingga lebih terjangkau bagi konsumen menengah. Menurut data Kementerian Perindustrian, penjualan EV di Indonesia masih berada di bawah 5.000 unit per tahun, jauh di bawah target 2,5 juta unit pada 2025.
Berbagai pelaku industri otomotif merespon positif kebijakan ini. Produsen lokal seperti Wuling dan mobil listrik asal luar negeri seperti Tesla diperkirakan akan meningkatkan produksi serta mengoptimalkan jaringan distribusi mereka. Namun, beberapa asosiasi dealer menilai bahwa kebijakan harus diiringi dengan peningkatan infrastruktur pengisian daya yang masih terbatas di banyak wilayah.
Purbaya menambahkan, selain insentif pajak, pemerintah juga sedang menyiapkan program pendanaan lunak bagi produsen baterai dan penyedia layanan pengisian daya, untuk menutup gap infrastruktur yang ada. “Kebijakan ini tidak akan efektif tanpa dukungan ekosistem yang lengkap,” ujarnya dalam konferensi pers.
Jika kebijakan ini berjalan lancar, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transisi energi transportasi, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta menurunkan emisi karbon nasional secara signifikan.