Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Polri berhasil menahan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan Interpol dengan status Red Notice karena terlibat dalam jaringan penipuan online berskala internasional. Penangkapan dilakukan pada 5 Mei 2024 di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta, Jakarta, tepat sebelum tersangka melanjutkan penerbangan ke luar negeri.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Interpol, dan otoritas penegak hukum di beberapa negara untuk memutus rantai kejahatan siber yang merugikan ribuan korban di berbagai belahan dunia.
Berikut rangkaian fakta utama yang terungkap:
- Identitas tersangka: Pria berusia 32 tahun, warga negara Indonesia, yang diketahui menggunakan alias digital dalam forum‑forum kriminal.
- Modus operandi: Mengelola situs web palsu dan aplikasi mobile yang meniru layanan keuangan resmi, serta menyebarkan link penipuan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
- Kerugian: Diperkirakan menimbulkan kerugian kolektif lebih dari USD 2,5 juta, dengan korban tersebar di Asia, Eropa, dan Amerika.
- Kerjasama internasional: Interpol mengeluarkan Red Notice pada Januari 2024. Informasi tersebut dibagikan kepada Polri melalui jaringan I‑24/7.
- Operasi penangkapan: Tim Reserse Kriminal Internasional (RKI) Polri memantau pergerakan tersangka di bandara, lalu melakukan penyitaan dokumen, perangkat seluler, dan laptop yang berisi bukti digital.
Komandan Divisi Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol. Arif Rachman, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan efektivitas kolaborasi lintas negara dalam memerangi kejahatan siber. Ia menambahkan bahwa penyelidikan lanjutan akan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang menyediakan infrastruktur pembayaran dan hosting server di luar negeri.
Pembekuan aset dan proses ekstradisi masih dalam tahap koordinasi dengan kedutaan negara‑negara terkait. Sementara itu, Polri terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pembayaran yang terlalu menggiurkan, serta melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang.