Setapak Langkah – 02 April 2026 | Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah dilimpahkan kepada pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Insiden tersebut terjadi pada pertengahan April 2024 ketika Andrie Yunus sedang berada di sebuah titik pertemuan publik untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan keamanan. Tanpa provokasi yang jelas, sekelompok orang yang diduga berafiliasi dengan aparat keamanan menyemprotkan air keras ke arah tubuhnya, menyebabkan luka ringan pada kulit serta menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat sipil.
Berbagai organisasi hak asasi manusia serta kelompok aktivis mengkritik keras tindakan tersebut, menilai bahwa penyiraman air keras merupakan bentuk intimidasi yang melanggar kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin konstitusi. Mereka menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pelaku.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
- 14 April 2024: Andrie Yunus diserang dengan air keras di lokasi pertemuan publik.
- 15 April 2024: Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan awal dan mengidentifikasi saksi serta bukti video.
- 17 April 2024: Polda mengumumkan penyerahan kasus kepada TNI, menyatakan bahwa unsur militer terlibat dalam insiden tersebut.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyerahan kasus ke TNI didasarkan pada temuan bahwa pelaku kemungkinan merupakan anggota atau terkait dengan elemen militer, sehingga kompetensi penanganan berada di bawah wewenang TNI. Pihak kepolisian menegaskan akan tetap memantau proses penyelidikan dan siap memberikan dukungan administratif bila diperlukan.
Penyerahan kasus ini menimbulkan perdebatan politik mengenai peran militer dalam urusan sipil dan penegakan hukum. Para pengamat menilai bahwa transparansi dalam proses penyelidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.