Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DM, usia 45 tahun, yang diduga menyebarkan konten hoaks mengenai rencana demonstrasi besar pada bulan Agustus 2026. Penangkapan ini terjadi setelah tim siber melakukan penyelidikan intensif terhadap jejak digital yang mengarah pada akun media sosial si tersangka.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh Direktorat Reserse Siber:
- Mengidentifikasi sumber dan pola penyebaran konten melalui analisis metadata.
- Mengumpulkan bukti digital berupa tangkapan layar, log aktivitas, dan jejak IP.
- Berkoordinasi dengan platform media sosial untuk menangguhkan akun yang terlibat.
- Menetapkan surat perintah penangkapan dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
Setelah ditangkap, DM mengakui bahwa ia sengaja menyebarkan informasi tersebut sebagai bentuk protes pribadi terhadap kebijakan pemerintah, namun tidak menyadari dampak luas yang dapat ditimbulkan. Ia kini berada di tahanan sementara dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan terkait penyebaran berita bohong.
Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memerangi penyebaran hoaks, terutama di era digital dimana informasi dapat menyebar dengan cepat. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran berita sebelum membagikannya, serta melaporkan konten mencurigakan kepada pihak berwajib.