Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Polda Metro Jaya melaksanakan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Praz Teguh dan Paula Verhoeven, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana jamaah Hanania Travel. Kasus ini mencuat setelah sejumlah jamaah mengeluhkan tidak menerima paket keberangkatan haji yang telah dibayarkan.
Berikut kronologi singkat perkembangan kasus:
- Juli 2023: Jamaah membayar paket haji melalui Hanania Travel.
- Agustus 2023: Beberapa jamaah melaporkan tidak menerima konfirmasi keberangkatan.
- September 2023: Pihak berwenang menerima laporan pengaduan dan memulai penyelidikan.
- Oktober 2023: Polda Metro Jaya menahan Praz Teguh dan Paula Verhoeven untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup pengumpulan bukti transaksi keuangan, wawancara saksi, serta pemaparan alur aliran dana. Kedua tersangka menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya penyalahgunaan dana, namun penyidik tetap mengamankan dokumen dan rekaman percakapan sebagai bagian dari proses investigasi.
Jika terbukti bersalah, Praz Teguh dan Paula Verhoeven dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 378 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Selain sanksi pidana, mereka juga berpotensi diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang hilang kepada para korban.
Kasus ini menambah deretan kasus penipuan dana perjalanan ibadah yang belakangan ini marak terjadi, mengingat tingginya minat jamaah untuk melaksanakan ibadah haji. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas agen perjalanan sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan segala indikasi kecurangan.