Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia berencana mengumumkan revisi harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, yang dikenal dengan sebutan Minyakita, dalam dua minggu ke depan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga komoditas global serta tekanan inflasi yang dirasakan oleh konsumen.
Berikut beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penetapan harga baru:
- Kenaikan harga bahan baku minyak kelapa sawit di pasar internasional akibat gangguan pasokan dan peningkatan permintaan.
- Tekanan inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
- Kebutuhan menjaga stabilitas pasar domestik agar tidak terjadi kelangkaan atau penimbunan barang.
Perkiraan harga baru Minyakita diperkirakan berada pada kisaran Rp12.000 hingga Rp13.500 per kilogram, naik sekitar 5-10 persen dibandingkan harga sebelumnya. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini masih berada dalam batas yang wajar dan bertujuan untuk melindungi produsen sekaligus memastikan pasokan tetap mencukupi.
Reaksi dari berbagai pemangku kepentingan beragam. Serikat pedagang eceran menyatakan keprihatinan atas dampak kenaikan harga terhadap konsumen, sementara asosiasi produsen minyak kelapa sawit menilai kenaikan tersebut sebagai langkah yang diperlukan untuk menutupi biaya produksi yang semakin tinggi.
Untuk mengurangi beban konsumen, pemerintah berjanji akan meningkatkan distribusi subsidi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah serta memperluas program bantuan pangan. Selain itu, kementerian terkait akan memperketat pengawasan terhadap praktik penimbunan dan spekulasi harga di pasar.
Pengumuman resmi mengenai harga baru Minyakita diharapkan akan diluncurkan pada pertengahan Juni melalui rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Harga. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dan menghindari rumor yang dapat menimbulkan kepanikan.