Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa penangkapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Pati merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus ini bermula ketika sejumlah korban perempuan mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Laporan tersebut kemudian diinvestigasi oleh Kepolisian Daerah Pati dengan dukungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berikut rangkaian proses penangkapan yang dilaporkan:
- Pengumpulan bukti dan saksi korban oleh tim investigasi.
- Penetapan tersangka setelah analisis forensik dan keterangan saksi.
- Pelaksanaan operasi penangkapan yang melibatkan aparat kepolisian setempat.
- Penahanan tersangka di kantor polisi dengan hak untuk mengajukan pembelaan.
Arifah Fauzi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta perlindungan yang menyeluruh bagi korban. Ia menambahkan bahwa kementerian akan terus memantau proses hukum hingga kasus ini selesai, serta memastikan bahwa korban mendapatkan rehabilitasi dan dukungan psikologis.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan mempercepat proses penyidikan agar proses peradilan dapat berjalan tanpa penundaan. Sementara itu, masyarakat Pati menuntut transparansi dan keadilan, serta berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali.