Setapak Langkah – 07 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi daya beli masyarakat dalam sektor transportasi udara. Mengingat harga bahan bakar avtur (aviation turbine fuel) yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, otoritas mengeluarkan regulasi yang membatasi kenaikan tarif tiket pesawat domestik hanya pada kisaran 9 hingga 13 persen.
Lonjakan harga avtur dipicu oleh faktor global seperti fluktuasi pasar minyak mentah, peningkatan permintaan bahan bakar di wilayah Asia‑Pasifik, serta gangguan pasokan yang memengaruhi biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi pemerintah, diperkirakan tarif tiket domestik dapat melambung jauh di atas kemampuan rata‑rata konsumen.
Langkah pembatasan ini diharapkan dapat menahan inflasi sektor transportasi, terutama bagi pelaku perjalanan rutin seperti pekerja migran, pelajar, dan wisatawan domestik. Kenaikan tarif yang terkontrol juga berpotensi menjaga tingkat okupansi maskapai, sehingga tidak menimbulkan penurunan layanan atau frekuensi penerbangan.
Rincian Kebijakan
- Rentang kenaikan maksimal: 9% – 13% dibandingkan periode sebelumnya.
- Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan regulator harga penerbangan.
- Maskapai wajib melaporkan struktur tarif baru dalam jangka waktu 30 hari setelah kebijakan berlaku.
Perbandingan Kenaikan Harga Avtur dan Tiket
| Item | Persentase Kenaikan |
|---|---|
| Harga Avtur (global) | +22% (triwulan terakhir) |
| Kenaikan Harga Tiket Domestik | 9% – 13% (batas maksimum) |
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan beban biaya perjalanan udara sambil tetap memberi ruang bagi maskapai mengelola biaya operasional yang meningkat. Pengawasan berkelanjutan dan evaluasi periodik akan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan jika diperlukan.
Pengamat industri menilai langkah ini sebagai upaya proaktif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan keberlangsungan bisnis maskapai, terutama di tengah dinamika pasar energi yang tidak menentu.