Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan dana khusus senilai lima triliun rupiah yang dapat dicairkan secara langsung untuk menanggapi kebutuhan mendesak saat bencana terjadi. Dana ini bersifat on‑call, artinya dapat dikeluarkan dalam waktu singkat tanpa harus melewati prosedur anggaran yang panjang.
Alokasi dana tersebut ditujukan untuk menutupi berbagai aspek penanganan bencana, antara lain:
- Pengadaan barang dan jasa logistik darurat seperti makanan, air bersih, dan perlengkapan medis.
- Pembangunan dan perbaikan infrastruktur sementara, termasuk penampungan sementara bagi korban.
- Operasional tim tanggap darurat dan pemulihan pasca‑bencana.
- Dukungan finansial bagi pemerintah daerah yang terdampak untuk mempercepat proses rehabilitasi.
Penggunaan dana akan dipantau oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui mekanisme pelaporan rutin. Setiap pencairan wajib didokumentasikan secara transparan, termasuk rincian penggunaan dan hasil yang dicapai.
Dengan adanya dana siap pakai ini, diharapkan respons pemerintah terhadap bencana dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, sehingga mengurangi dampak sosial‑ekonomi bagi masyarakat terdampak.