histats

Pemerintah Pastikan Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlaku

Pemerintah Pastikan Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlaku

Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tetap diberlakukan. Kebijakan ini disampaikan dalam pernyataan resmi Kementerian Keuangan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

  • Tarif PPh final sebesar 0,5% tetap berlaku untuk omzet UMKM hingga Rp4,8 miliar per tahun.
  • Fasilitas pengurangan pajak melalui skema penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pemilik UMKM dipertahankan.
  • Pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi penjualan barang dan jasa tertentu tetap diberlakukan selama masa transisi.

Pemerintah menargetkan bahwa kebijakan ini dapat menambah likuiditas UMKM sebesar Rp15 triliun dalam 12 bulan ke depan, sekaligus mendorong pertumbuhan lapangan kerja.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengingatkan pelaku UMKM untuk terus melaporkan SPT tepat waktu dan memanfaatkan fasilitas digitalisasi perpajakan, guna meminimalkan risiko administrasi.

Dengan mempertahankan insentif pajak, diharapkan UMKM dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan ekspansi pasar, yang pada gilirannya akan memperkuat kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *