Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Direktorat Sistem Informasi (DSI) mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu secara transparan dan tidak mengganggu kontrak bisnis yang sudah berjalan. Pernyataan ini disampaikan menjelang penguatan sistem pengawasan ekspor yang dijadwalkan mulai Juni 2026.
Beberapa poin utama yang ditekankan meliputi:
- Transparansi: Setiap langkah proses ekspor dapat dipantau publik, mengurangi potensi praktik korupsi.
- Non‑intervensi kontrak: Pemerintah menegaskan tidak ada intervensi terhadap perjanjian bisnis yang telah disepakati antara pelaku usaha dan mitra luar negeri.
- Penguatan pengawasan: Mulai Juni 2026, sistem pengawasan akan dilengkapi dengan modul audit otomatis dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Implementasi sistem baru ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor asing dan domestik, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keberlanjutan. Analisis ekonomi menyebutkan bahwa peningkatan efisiensi dalam proses ekspor dapat menambah nilai ekspor SDA hingga 5‑7% dalam lima tahun pertama.
Para pelaku industri, termasuk perusahaan pertambangan dan perkebunan, menyambut baik inisiatif tersebut namun menekankan perlunya sosialisasi yang intensif agar transisi ke sistem satu pintu tidak menimbulkan hambatan operasional. Pemerintah berjanji akan menyediakan pelatihan dan dukungan teknis bagi usaha kecil dan menengah yang belum terbiasa dengan platform digital.