Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Aktivis ekonomi Sudarsono Soedomo mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan audit ulang atas dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai antara Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun. Kerugian ini diduga timbul akibat praktik under‑invoicing pada ekspor kelapa sawit, di mana nilai faktur yang dilaporkan lebih rendah dari harga pasar sehingga mengurangi penerimaan pajak dan bea ekspor.
Praktik tersebut biasanya melibatkan pelaporan nilai FOB (Free on Board) yang tidak mencerminkan harga sebenarnya, sehingga beban pajak penghasilan, PPN, dan cukai menjadi jauh di bawah potensi maksimalnya. Menurut Sudarsono, selisih nilai ekspor selama beberapa tahun terakhir dapat menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Beberapa faktor yang mempermudah terjadinya under‑invoicing antara lain:
- Kurangnya pengawasan intensif pada dokumen kepabeanan.
- Kolusi antara eksportir, agen logistik, dan pihak bea cukai.
- Rendahnya sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti.
Untuk mengatasi hal ini, Sudarsono mengusulkan langkah‑langkah berikut:
- Pelaksanaan audit menyeluruh atas semua dokumen ekspor kelapa sawit selama lima tahun terakhir.
- Peningkatan kapasitas dan integritas aparat bea cukai melalui pelatihan dan rotasi petugas.
- Penerapan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi dengan data pasar internasional.
- Pemberlakuan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan yang terbukti melakukan under‑invoicing.
- Transparansi publik atas hasil audit untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Jika audit berhasil, selain potensi pemulihan kerugian, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional. Pemerintah diharapkan menanggapi seruan ini dengan serius, mengingat sektor kelapa sawit merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara.
Sejauh ini, belum ada respon resmi dari kementerian terkait. Namun, tekanan publik dan lembaga pengawas diperkirakan akan mempercepat proses audit dan reformasi kebijakan perpajakan ekspor.