histats

Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Kasus videografer Amsal Sitepu yang terlibat dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun 2020-2022 kembali menjadi sorotan publik. Menurut laporan, Amsal dituduh melakukan mark‑up atas biaya produksi video sehingga muncul dugaan adanya kick back atau suap yang merugikan negara.

Boris Tampubolon, pakar hukum yang dikenal aktif mengulas isu‑isu korupsi, menyatakan bahwa tanpa bukti konkret tentang adanya kick back, Amsal Sitepu tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Ia menegaskan bahwa asas legalitas menuntut adanya unsur-unsur tertentu yang harus terbukti secara jelas dalam setiap proses hukum pidana.

Berikut rangkuman pendapat Boris Tampubolon mengenai kasus ini:

  • Bukti materiil diperlukan: Dokumen keuangan, bukti transfer, atau saksi yang dapat mengonfirmasi adanya pembayaran kick back harus ada.
  • Hubungan antara Amsal dan pejabat: Harus dibuktikan bahwa Amsal menerima manfaat karena hubungan dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan video.
  • Kerugian negara: Nilai mark‑up harus dapat dikaitkan langsung dengan kerugian anggaran daerah atau pusat.

Tanpa terpenuhinya ketiga unsur tersebut, Amsal Sitepu dapat dikenai sanksi administratif atau perdata, namun tidak dapat dipidana. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pentingnya bukti dalam setiap tahap penyidikan.

Pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah membuka penyelidikan, namun hingga kini belum ada temuan bukti transfer atau dokumen yang mengindikasikan adanya kick back. Sejumlah saksi yang diwawancarai menyatakan bahwa proses pembayaran dilakukan melalui rekening resmi proyek, namun tidak ada catatan mengenai pembayaran tambahan di luar anggaran.

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengkritik lambatnya proses hukum dan menilai bahwa adanya dugaan mark‑up sudah cukup untuk menimbulkan kerugian, sementara yang lain menunggu hasil penyelidikan resmi. Media sosial dipenuhi dengan opini yang menuntut transparansi lebih besar dalam pengadaan proyek desa.

Jika penyelidikan selanjutnya menemukan bukti kuat, Amsal Sitepu dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20/2001, yang mengatur tentang pemberian suap kepada pejabat publik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda. Namun, bila bukti tidak muncul, maka kasus ini berpotensi berakhir pada penutupan penyelidikan tanpa proses pidana.

Kasus ini menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dalam proyek-proyek pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran publik. Sementara itu, para ahli hukum mengingatkan bahwa prinsip legalitas harus tetap dijaga agar proses penegakan hukum tidak menjadi sarana fitnah tanpa dasar yang kuat.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *